TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan tahao diskusi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait dengan aturan jam kerja baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta.
“Masalah jam kerja, Dinas perhubungan masih melakukan FGD, nanti ada juga yang masuk (kantor) jam 10.00 WIB,” ucap Heru ditemui saat meninjau normalisasi Ciliwung, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Heru menjelaskan nentinya sistem jam kerja baru yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini akan diserahkan kepada pihak swasta sehinggga lebih adil dan setara.
Melalui aturan pembagian jam masuk kerja ini, Heru mengklaim kemacetan di Jakarta dapat berkurang sebanyak 30 persen.
“Kalau (kantor-kantor) seperti di Thamrin dan Gatot Subroto jam 07.00 WIB, jam 08.00 WIB masuk 50 persen kan jadi berkurang (kemacetannya), turun 30 persen,” jelas Heru Budi.
Untuk itu, Heru menyampaikan bahwa nantinya hasil FGD tersebut menjadi mekanisme pengaturan jam kerja di DKI Jakarta.
“Terserah, tergantung hasil diskusi, nanti tergantung FGDnya nanti kita lihat,” kata Heru memungkasi.