TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Sebanyak 45 persen narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong merupakan tahanan kasus narkoba.
Hal tersuebut disampaikan Kalapas Kelas IIB Sorong Gustaf Rumaikewi usai kegiatan Halal Bi Halal di Lapas Kelas IIB Sorong, Selasa (9/5/2023).
“45 persen itu karena kasus Narkoba, yang sisa 55 persen itu kasusnya campuran,”ujar Gustaf.
Gustaf juga menambahkan, permasalahan lainnya yang dihadapi saat ini adalah daya tampung lapas di Lapas Kelas IIB Sorong sudah melebihi Kapasitas, dengan total 536 Narapidana.
“Kalau kapasitas kita di Lapas 214 orang, dan memang sudah over kapasitas, itu yang menjadi kesulitan kita di sini. Sementara kita di sini juga di tahun ini diminta harus mengurus pengelolaan dapur dan juga Polikliniknya,”ungkapnya.
Untuk Poliklinik, kata Gustaf, pihaknya harus memperoleh izin terlebih dahulu agar bisa melakukan pelayanan tingkat pertama.
“Kalau dapur, kita sudah mendapatkan sertifikat. Sehingga dapur kita boleh dibilang sudah layak dan higienis untuk menyajikan makanan ke warga binaan,”pungkasnya.