Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Orator Kesal dengan Pekerja yang Cari Lembur, Tak Ikut Demo Hari Buruh

×

Orator Kesal dengan Pekerja yang Cari Lembur, Tak Ikut Demo Hari Buruh

Sebarkan artikel ini
Demo oleh Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) beberapa waktu lalu. Foto: ist.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Seorang orator dari Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) mengaku kecewa berat dengan para buruh yang lebih memilih bekerja di pabrik untuk mendapatkan upah lemburan tanggal merah bertepatan dengan Hari Buruh atau May Day 2023.

“Kita di sini panas-panasan berjuang tolak UU Cipta Kerja, kalian malah cari lemburan di pabrik, tak ikut demo,” kata salah seorang orator tersebut dari atas mobil komando berkelir putih di sekitar wilayah Monas, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023).

Example 300x600

Menurut dia, sikap buruh yang malah cari lembur saat Hari Buruh ini sangatlah tidak elok, mengingat hari ini adalah saat tepat bagi elemen buruh menyampaikan aspirasi terkait penolakan implementasi Omnibus Law UU Cipta yang dinilai menyengsarakan pekerja.

Dia pun mengajak para buruh untuk kompak menolak implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baginya, UU Cipta Kerja merupakan kuburan bagi pekerja. Selain itu, UU yang digolkan oleh rezim Joko Widodo (Jokowi) dan DPR periode 2019-2024 tersebut merupakan pangkal permasalahan dari maraknya pemberian upah murah.

Selanjutnya, UU itu dinilai problematik lantaran sangat pro kepada pengusaha yang bisa semena-mena memecat buruh kapanpun tanpa pemberian upah setimpal, bahkan ada yang tak diupahi sepeserpun.

“Tolak UU Cipta Kerja kuburan bagi pekerja,” teriak orator itu.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), Jumat (30/12/2022), dengan dalih keadaan dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Padahal, di sisi bersamaan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut UU Cipta Kerja Inkonstitusional.

Example 300250
Example 120x600