TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Tim kuasa hukum Novita Kambu melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong usai kliennya dilaporkan ke pihak kepolisian terkait pencurian tanah.
Sebelumnya, Novita Kambu dilaporkan ke Polres Sorong pada 27 Mei 2022 lalu oleh Diana Waryaka dan Anita Waryaka atas dugaan tindak pidana pencurian dan penyerobotan tanah yang berlokasi di Jalan Osok, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Diana disebut pernah membeli sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Osok pada tahun 2012 dari pemilik hak ulayat, Piter Osok dengan luas tanah 15×20 meter yang telah mempunyai Surat Pelepasan Hak Atas Tanah. Ia merasa tanah itu telah diserobot lantaran terdapat aktifitas penggalian tanah di lokasi tersebut yang diperintahkan oleh Novita Kambu.
Ketua tim kuasa hukum Novita Kambu, Fransisco Suwaltabessy, S.H, menyebut laporan polisi terkait pencurian tanah terhadap kliennya terdengar sangat aneh, yang mana menurutnya perkara perdata dijadikan pidana.
“Dalam pernyataan kuasa hukum pelapor yang disampaikan di salah satu media online, dia menantang penyidik Polres Sorong untuk memenuhi petunjuk Jaksa yang katanya memenuhi petunjuk laporan dugaan tindak pidana pencurian tanah. Memang terdengar aneh ya, tapi kami selaku kuasa hukum menghormati beliau, “ujarnya, Selasa (2/5/2023).
Ia juga menjelaskan, objek tanah yang diperkarakan tersebut telah ditempati oleh Novita Kambu sejak tahun 1988, di mana tanah tersebut sebelumnya adalah milik orang tua Novita Kambu yakni Sem Kambu, yang mendapatkan tanah garapan tersebut dari Dominggus Osok.
“Ada bukti di kami pelepasan tanah garapan, jadi dalam hal ini untuk menentukan hak keperdataan terhadap tanah tersebut, justru Vecky Nanuru selaku kuasa hukum Anita dan Diana seharusnya menempuh jalur hukum perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan. Tapi ya sudahlah, beliau memilih untuk laporan pidana dalam hal ini laporan pidana pencurian tanah,”terangnya.
Menanggapi laporan tersebut, pihaknya sudah mengajukan gugatan perdata atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan Negeri Sorong pada Selasa (2/5/2023), dengan tergugat I Diana Waryaka dan tergugat II Anita Waryaka, tergugat III Yulius Osok, dan tergugat IV Marten Osok, serta Badan Pertanahan Kabupaten Sorong.
Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Novita Kambu, Polce Paliama, S.H,M.H, menambahkan, berdasarkan gugatan yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sorong, ia meminta Kapolres Sorong untuk menangguhkan laporan pidana yang diajukan oleh Diana Waryaka dan Anita Waryaka terhadap Novita Kambu.
“Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, perkara pidana ini wajib ditangguhkan sampai ada putusan Pengadilan Negeri Sorong, terkait dengan uji materil yang kami layangkan tentang status kepemilikan dari tanah itu, ” katanya.
Selain itu, terkait status P-19 kliennya yang disampaikan oleh kuasa hukum lawan, ia juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk menangguhkan pidana tersebut sampai perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sorong telah berkekuatan hukum tetap.