Berita

KTP-el Penduduk DKI Dinonaktifkan? : Don’t Worry, Mudah Kok Pindah Domisili

×

KTP-el Penduduk DKI Dinonaktifkan? : Don’t Worry, Mudah Kok Pindah Domisili

Sebarkan artikel ini
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. Foto : Ist.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memahami langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifkan sekitar 200 ribu KTP warga DKI yang sudah berdomisili di luar Jakarta. Hal itu berdasarkan instruksi Sekda Prov DKI Jakarta No. e-00014 Tahun 2023 tentang Penonaktifan Sementara dan Pengaktifan Kembali NIK serta Pendataan Mudik Balik Tahun 2023.

Namun banyak masyarakat yang salah mengartikan, seolah Pemprov DKI melalui Dinas Dukcapil ingin menghapus KTP warga DKI begitu saja, sehingga penduduk tersebut menjadi tidak memiliki identitas sama sekali.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan sosialisasi, komunikasi, edukasi yang tepat dan jelas kepada semua pihak, terutama kepada penduduk DKI Jakarta.

Dirjen Teguh pun menjelaskan, maksud penonaktifan data adalah untuk menertibkan Adminduk sehingga sesuai antara data defacto dan dejure pada dokumen kependudukannya. “Penonaktifan data perlu difokuskan bagi penduduk yang diduga memiliki NIK yang tercatat di database kependudukan DKI Jakarta, tetapi tidak bertempat tinggal di DKI Jakarta. Sehingga perlu dilakukan proses pindah ke alamat domisili yang sebenarnya,” kata Dirjen Teguh Setyabudi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Jadi, kata Teguh lebih lanjut, penduduk yang secara defacto tidak lagi tinggal sesuai alamat pada KTP-el dan KK (dejure) dapat dengan mudah untuk pindah ke lokasi tujuan tanpa harus kembali ke daerah asal. Caranya bagaimana? Hal itu sudah diatur dalam Perpres No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019.

“Cukup membawa fotokopi KK dari daerah asal, membawa surat keterangan tidak keberatan dari pemilik KK, apabila menumpang KK, dan mengisi formulir F.1.03,” kata Teguh secara rinci menjelaskan.

Teguh menjamin, pihak Kemendagri wabil khusus Ditjen Dukcapil mendukung proses fasilitasi percepatan layanan adminduk bagi penduduk yang mengajukan pindah domisili.

“Ditjen Dukcapil Kemendagri mengarahkan Dinas Dukcapil di DKI supaya membuka posko-posko layanan pengaduan bagi penduduk untuk melakukan klarifikasi mengenai penonaktifan data,” demikian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyarankan.