Berita

KPU Respons Isu Joki Aplikasi Silon Dimanfaatkan Bacaleg Pemilu 2024

×

KPU Respons Isu Joki Aplikasi Silon Dimanfaatkan Bacaleg Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Idham Holik saat ditemui wartawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. (foto: Morteza Syariati Albanna/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik merespons dugaan adanya jasa joki aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) yang keberadaanya dimanfaatkan oleh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 ini.

Idham memastikan hingga saat ini KPU terus melakukan bimbingan teknis kepada tiap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar seyogianya tidak menggunakan jasa joki saat mendaftarkan bacaleg dari level DPR, DPRD kabupaten/kota, hingga DPD.

Menurut Idham, yang menangani aplikasi Silon di KPU sendiri adalah orang yang profesional dan memiliki komputasi dalam bidang informasi dan teknologi (IT).

“Yang berkaitan dengan operasionalisasi Silon sebagai sarana atau piranti yang digunakan untuk mendaftar bacalon, yang menangani Silon harus orang yang profesional dalam bidang IT atau memiliki kompetensi,” kata Idham dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip TeropongNews di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Sebab, ujar dia, operasionalisasi aplikasi Silon berkaitan dengan penyelesaian pekerjaan untuk mengunggah dan mengelola data di dalam aplikasi sistem informasi terkait database bacaleg.

Dia tidak membantah sekaligus tidak mengiyakan terkait keberadaan joki Silon ini. Sebab, semuanya kembali ke kebijakan internal parpol.

“Berkaitan dengan hal tersebut siapa admin dan siapa operator itu sepenuhnya adalah kebijakan partai politik,” kata dia.

Mengenai pengelola Silon di Kantor KPU Pusat, kata Idham, ada enam tim. Satu timnya terdiri dari 11 orang.

“Satu tim menangani tiga partai politik pengaju daftar calon anggota legislatif. Kami akan buktikan pelayanan terbaik bagi partai politik peserta pemilu yang mengajukan daftar calon anggota legislatif,” ucapnya.

Menurut Idham, hal yang ia jelaskan ini termaktub di dalam lampiran peraturan KPU nomor 10 tahun 2023.

“Itulah pedoman kerja bagi tim verifikator administrasi dalam penyelesaian verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota legislatif,” kata Idham Holik.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD