Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

KPU: Penghitungan Suara Dua Panel agar Tragedi Pemilu 2019 Tak Terulang

×

KPU: Penghitungan Suara Dua Panel agar Tragedi Pemilu 2019 Tak Terulang

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU, Jakarta. Foto: Morteza/TN.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan mencuatnya rencana penghitungan suara Pemilu 2024 menjadi dua panel dilakukan agar tragedi meninggalnya ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) saat Pemilu 2019 lalu tidak terulang.

Idham menegaskan, KPU dalam hal ini berkomitmen penuh memitigasi kecelakaan kerja terkait proses kepemiluan.

Example 300x600

“Kami berharap kecelakaan kerja yang pernah terjadi di tahun 2019 pada saat pemungutan suara itu tidak terulang kembali,” kata Idham Holik kepada wartawan di Media Center, KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023).

Selain memitigasi kecelakaan kerja akibat terlalu diforsir hingga dini hari, menurut Idham, metode penghitungan hasil pemilu menjadi dua panel ini diharapkan dapat mengefektifkan sekaligus mengefisienkan waktu penghitungan suara di TPS.

“Kita ketahui dari proses penyelesaian penghitungan penulisan berita acara itu selesai sampai dengan dini hari,” ucapnya.

Idham menuturkan, saat ini KPU tengah fokus melakukan simulasi atau uji coba proses penghitungan dan penulisan berita acara terkait metode dua panel ini.

“Menurut analisis kami dengan menggunakan dua panel tersebut waktunya jauh akan lebih efisien,” kata dia.

Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu pola penghitungan suara dilakukan dengan satu panel, di mana seluruh anggota KPPS menjadi satu tim, bertugas dan bertanggung jawab melakukan penghitungan suara mulai dari Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Sementara pada Pemilu 2024 ini KPU tengah menggodok penghitungan suara dilakukan dua panel. Jadi, nantinya anggota KPPS akan terbagi menjadi dua tim.

Kata Idham, rencananya KPPS Panel A bertugas menghitung hasil perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) serta pemilu anggota DPD RI.

Kemudian, KPPS Panel B bertugas menghitung perolehan hasil suara pemilu anggota DPR RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Idham melanjutkan, saat ini pihaknya masih merancang PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Dia berharap KPU dapat mengonsultasikan PKPU kepada DPR dan segera melakukan uji publik di Tanah Air.

“Kami berharap bulan Mei ini dapat kami sampaikan kepada publik maupun dapat kami konsultasikan kepada DPR dan pemerintah. Kami akan melakukan uji publik. Rencananya, uji publik ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tapi juga uji publik dilakukan di seluruh Indonesia,” kata dia.

Example 300250
Example 120x600