TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dan DPD RI Dapil PBD.
Pelaksana tugas KPU PBD, Fatmawati mengatakan bahwa pendaftaran bakal calon tersebut dibuka mulai hari ini, Senin 1 Mei hingga 14 Mei 2023, bertempat di Luxio Hotel, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
“Kami pelaksan tugas dari KPU RI Papua Barat Daya mulai membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPR Provinsi Dapil PBD dan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil PBD, dimulai hari ini tanggal 1-14 Mei 2023,”ujarnya Fatma, Senin (1/5/2023)
Fatma menjelaskan, untuk partai politik (Parpol), ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh bakal calon, dokumen tersebut berupa dokumen pengajuan dan administrasi bakal Calon.
“Kami berharap, Parpol dalam jangka waktu 1-14 Mei ini sudah mempersiapkan dokumen dan data-data itu dengan baik. Karena penyerahannya dalam dua bentuk, yang pertama melalui digital di Silon (sistem pencalonan), kemudian hardcopy yang akan diserahkan kepada KPU PBD,”jelas Fatma.
Di sammping itu, pihak yang mengantarkan dokumen dan melakukan pengajuan ke tempat pendaftaran harus ketua umum DPW Parpol yang didampingi sekretaris, pengurus, LO, serta admin silon.
“Apabila pimpinan parpol tidak dapat hadir atau berhalangan, dapat diwakili oleh pengurus parpolnya. Yang jelas dokumen-dokumen pengajuan itu harus ditandatangani pimpinan partai politik, yaitu ketua dan sekretaris. Selain itu juga, yang datang mewakili ketuanya harus mendapatkan surat kuasa dari ketua dan sekretaris,”terangnya.
Pantauan media ini, di hari pertama pembukaan pendaftaran bakal calon DPR PBD dan DPD RI Dapil PBD belum ada parpol yang datang untuk mendaftarkan bakal calonnnya.
“untuk hari pertama, belum ada pemberitahuan dari masing-masing parpol, karena kita menunggu surat pemberitahuan dari parpol kapan mereka akan hadir melakukan penyerahan,”pungasnya.