Berita

Kemendagri : Siapkan Kebijakan untuk Program Kendaraan Bermotor Listrik

×

Kemendagri : Siapkan Kebijakan untuk Program Kendaraan Bermotor Listrik

Sebarkan artikel ini
Pameran kendaraan listrik bertajuk PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) yang berlangsung di Jiexpo Kemayoran, Jakarta.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memberikan komitmen nyata terkait Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Battery Electric Vehicle, untuk transportasi jalan. Komitmen tersebut diwujudkan dalam sebuah pameran kendaraan listrik bertajuk PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) yang berlangsung di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, sejak 17 hingga 21 Mei 2023.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi TeropongNews, Jumat (19/05/2023), PEVS 2023 diselenggarakan dengan tujuan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terhadap KBLBB, serta wujud kolaborasi antar stakeholder yang dikemas dengan menggunakan teknologi terkini.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri turut mendukung adanya program KBLBB, apalagi manfaatnya demi kemajuan transportasi di tanah air.

“Kami sedang berupaya mendorong Pemda agar menetapkan kebijakan insentif fiskal dalam bentuk PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik sebesar 0 persen,” kata Dirjen Bina Bangda Restuardy Daud di sela-sela kegiatan PEVS 2023.

Selanjutnya, kebijakan tersebut akan diatur di dalam Permendagri terkait pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

5133
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Hal tersebut pun telah disampaikan melalui SE Mendagri Nomor 000.2.7/8299/SJ tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Daerah yang dikeluarkan pada tanggal 18 November 2022.

Selain itu, mengacu pada Inpres No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana turunan Perpres No. 55 Tahun 2019.

Lebih lanjut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian diamanatkan untuk:

  1. melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait NSPK pelayanan publik pemerintah daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan KBLBB sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah.
  2. mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk Menyusun dan menetapkan Perkada, 3. melaksanakan sosialisasi secara rutin atas Instruksi Presiden ini agar gubernur dan bupati/wali kota beserta jajarannya mulai beralih menggunakan KBLBB
  3. mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan dalam APBD untuk pengalihan penggunaan KBLBB.
  4. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait peningkatan jumlah penggunaan berbagai jenis KBLBB
  5. memberikan laporan berkala terkait perkembangan penggunaan KBLBB.

Guna mendukung program pemerintah untuk menuju Indonesia Net Zero Emission Tahun 2060, beberapa stakeholder terkait seperti Kemenperin, KESDM dan LKPP yang turut hadir dalam kegiatan Seminar and Talk Show PEVS 2023 dan berupaya untuk mendorong percepatan penggunaan KBLBB, di mana salah satu upaya yang dilakukan adalah mengkonversi kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.