TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Guna menjaga dan melestarikan keberadaan Negeri Adat beserta hak-hak sebagai satu kesatuan masyarakat adat, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Kota, melaksanakan Focus Group Discussion (FGD), yang berlangsung di Hotel Marina, Selasa (16/5/2023).
“FGD ini dilakukan, dan dimaknai sebagai bagian dari upaya untuk tetap menjaga dan melestarikan keberadaan negeri adat beserta hal-haknya, sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki ciri dan karakteristik masing-masing,” kata PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena saat membuka kegiatan dimaksud.
Dia mengaku, sampai dengan saat ini masih terdapat hal-hal yang menjadi perhatian khusus terhadap negeri adat, sehingga pelaksanaan kegiatan di hari ini tentu akan membantu Pemkot Ambon, dalam hal ini Bagian Tapem, untuk mengatur dan menata penyelenggaraan pemerintahan di negeri adat.
“Revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8, 9, dan 10 Tahun 2017, bertujuan untuk lebih memberikan perlindungan kepada negeri adat di Kota Ambon beserta hak-hak adatnya,” jelasnya.
Wattimena juga meminta kepada para raja definitif, saniri, dan staf Pemerintah Negeri (Pemneg) yang merupakan peserta, agar mempertimbangkan pemekaran bagi negeri adat yang wilayah kerjanya besar.
“Saya mau memberikan arahan, dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan mensejahterakan masyarakat negeri, dan memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah, atau mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk desa administratif,” pinta Wattimena.
Oleh karena itu Wattimena berharap, melalui FGD ini terjadi perimbangan, terkait dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di negeri adat.
“Selaku raja/kepala Pemerintah Negeri baik definitif maupun penjabat serta saniri, saya minta untuk mengikuti dan memberikan masukan-masukan, serta aspirasi guna menyempurnakan draft usulan revisi,” harap Wattimena.
Untuk diketahui Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Negeri, Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Negeri di Kota Ambon, dan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri.