TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Mantan Kepala Desa Mekarsari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Yadi Suryadi (YS) dituntut hukuman 5,6 tahun penjara lantaran dinilai terbukti terlibat mafia tanah terkait tindakan menggadaikan sertifikat tanah milik Pemerintah Desa atau aset desa sebesar Rp 200 juta untuk kepentingan pribadi.
Tuntutan itu dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung dalam sidangnya secara online di Pengadilan Negeri Bandung Klas IA.
“Selain tuntutan badan itu, Yadi Suryadi juga dituntut membaya denda sebesar Rp. 200 juta Subsidiair 3 bulan kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 200 juta subsidair 2 tahun 9 bulan penjara,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah, kepada wartawan dari kantornya, Rabu (3/5/2023).
Mumuh menjelaskan, kasus ini bermula dengan hibah tanah dari Ahli Waris RH Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Edi Permadi selaku Kuasa Ahli Waris kepada Pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, dengan bermodal Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi, R Etty Ariati, R Erna Anarita, seluas 2.500m2.
Hal itu berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mekarwangi sebelumnya, H Dadi Kosasih, Nomor 593.21/32/Pem, tanggal 27 Februari 2012, bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs dengan tanah seluas 2.500 m2 disepakati menjadi Aset Desa.
Lebih lanjut dikatakan Mumuh, pada tanggal 07 Mei 2022, Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang Tersangka YS, telah meminjam sejumlah uang kepada Christ Firman dengan total sebesar Rp 200 juta dengan cara menggadaikan sertifikat asli tanah milik desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs dengan luas 2.500m2 itu kepada Christ Firman.
Kata Mumuh, sampai dengan sekarang Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs dengan luas 2.500m2 masih berada dalam penguasaan Christ Firman.
Tersangka YS menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs dengan luas 2.500m2 kepada Christ Firman tanpa persetujuan atau tanpa sepengetahuan Perangkat Desa, dan tanpa sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat.
“Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Yadi Suryadi,” kata Mumuh Ardiyansyah.
Menurut Mumuh, hal tersebut telah bertentangan dengan Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Tanah Milik Desa.
“Dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa,” tutur Mumuh.