Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

DLH DKI Jakarta Temukan Pelaku Pelanggaraan Pembuangan Air Limbah

×

DLH DKI Jakarta Temukan Pelaku Pelanggaraan Pembuangan Air Limbah

Sebarkan artikel ini
Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi (DLH) DKI Jakarta bertemu dengan AH pemilik kendaraan truk tinja di Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (5/5/2023). (Foto : Dok. DLH DKI Jakarta).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi (DLH) DKI Jakarta gerak cepat dengan lakukan penelusuran dan pelacakan ke lokasi Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (5/5/2023).

Hal ini soal adanya dugaan pelanggaran oleh kendaraan truk tinja yang di informasikan oleh tim Humas DLH DKI Jakarta. Investgasi dilakukan kepada warga sekitar titik lokasi, lalu berhasil ditemukannya mobil terduga pelanggaran.

Example 300x600

Saat ditemukan, lokasi tersebut bersebelahan dengan bangunan eks Hotel Banua Boulevard atau persis di seberang Kantor Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Barat.

“Ditemukan lokasi parkir kendaraan truk tinja Mitsubitshi bernomor Polisi B 9315 BFA,” kata Humas DLH DKI Yogi Ikhwan dalam keterangan resminya dikutip TeropongNews, Jumat (5/5/2023).

Kemudian tak lama berselang, tim Humas DLH DKI Jakarta juga menemukan sang pemilik kendaraan tersebut berinisial AH. Lalu, langsung menanyakan terkait peristiwa adanya pembuangan air tinja menggunakan selang tinja ke saluran kota dan diakui oleh pemiliknya.

“Pemilik Kendaraan Truk Tinja mengakui bahwa pelanggaran ini merupakan yang kesekian kalinya namun baru kali ini tertangkap tangan dan diviralkan oleh masyarakat,” ungkap Yogi.

Dengan begitu, atas perbuatan yang dilakukan AH maka akan dikenakan denda paksa sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, seharusnya para pengusaha ataupun pemilik kendaraan truk tinja wajib melakukan pembuangan ke pengolahan air limbah PERUMDA PAL JAYA di IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) Duri Kosambi maupun IPLT Pulo Gebang.

Namun nyatanya masih kerap terjadi pelanggaran dari pengusaha/pemilik kendaraan dengan memanfaatkan pegawai atau pekerja di perusahaannya.

Example 300250
Example 120x600