Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dinas PUPR Kalsel Sosialisasikan Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

×

Dinas PUPR Kalsel Sosialisasikan Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Sebarkan artikel ini
Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, mensosialisasikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Kontruksi, di Banjarbaru, Selasa (16/5/2023). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, BANJARBARU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan mensosialisasikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Kontruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri perwakilan Dinas PUPR Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Bina Kontruksi PUPR Kalsel, M Mustajab, mewakili Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan dengan narasumber dari Ditjen Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Poltak Sibuea, di salah satu hotel di Banjarbaru, Selasa (16/5/2023).

Example 300x600

Dalam sambutan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan yang dibacakan Kepala Bidang Bina Kontruksi PUPR Kalsel, M Mustajab mengatakan, sosialisasi ini merupakan perwujudan dari komitmen bersama, dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa kontruksi di Kalsel.

“Sehingga kita dapat lebih memahami dan menggali lebih dalam, terkait berbagai ketentuan dalam PermenPUPR dimaksud, untuk kemudian dapat memiliki persepsi dan komitmen bersama, dalam mengimplementasikan PermenPUPR tersebut dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Ia menuturkan, implementasi PermenPUPR Nomor 1 Tahun 2023 merupakan suatu keharusan, apabila ingin membangun penyelenggaraan jasa kontruksi yang lebih baik.

“Kiranya setelah dilaksanakannya sosialisasi, semua dapat bergerak bersama, guna melaksanakan ketentuan PermenPUPR Nomor 1 Tahun 2023,” ucapnya.

Lanjut Ia menambahkan, dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jasa kontruksi dihadapkan pada berbagai permasalahan, diantaranya keterbatasan SDM yang kompeten, anggaran pengawasan yang kurang memadai, dan banyaknya kegiatan kontruksi yang perlu diawasi dengan titik lokasi, yang terpencar di berbagai wilayah.

Ia berharap, para peserta sosialisasi dapat menjadi peserta aktif, agar memperoleh hasil yang optimal, untuk selanjutnya dapat diterapkan di lingkungan kerja, dan daerah masing-masing.

“Ini sebagai salah satu upaya kita bersama untuk membangun dan mengembangkan penyelenggaraan jasa kontruksi yang lebih baik di Kalsel,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600