Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bulan Juni, KPK Turun Tangan Menertibkan Aset Pemkab Merauke

×

Bulan Juni, KPK Turun Tangan Menertibkan Aset Pemkab Merauke

Sebarkan artikel ini
Kendaraan dinas Pemkab Merauke yang dikembalikan saat penarikan tahap pertama. Foto-Getty/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Pemerintah Kabupaten melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Merauke akan kembali melakukan pendataan dan menarik kembali kendaraan dinas yang lebih dari satu, sebelum KPK kembali lagi pada Juni mendatang.

Kepala BKAD, Elias Mite membenarkan masih banyak yang belum dikembalikan dan bahkan banyak juga kendaraan yang dipakai lebih dari satu.

Example 300x600

“Kalau yang masih aktif berdinas masih diberikan. Tapi yang sudah pensiun dengan umur kendaraan lebih di atas 7 tahun akan dilakukan penilaian dan pelelangan. Sama dengan para mantan bupati, wakil maupun bupati aktif mereka diperbolehkan lelang langsung untuk diri mereka sendiri,” terang Elias Mite, Selasa (9/5/2023).

Merauke termasuk daerah yang cukup taat aturan untuk kembalikan kendaraan dinas. Hal ini disampaikan KPK RI saat mendampingi Pemkab melakukan penarikan aset bergerak serta pemasangan plang di tanah dan rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Merauke.

Tujuan pemasangan plang adalah, agar tidak ada proses jual beli tanah tersebut, tidak menambah bangunan atas bangunan yang sudah ada dan atau melakukan sewa menyewa tempat.

KPK akan kembali lagi di Juni mendatang untuk langsung menarik kendaraan dinas yang belum dikembalikan. Sebab tindakan persuasif sudah dikedepankan Pemkab, jika masih ada yang membandel maka KPK yang langsung turun tangan.

“KPK akan pantau perkembangan data di MCP, kalau tidak ada perkembangan mereka yang datang eksekusi,” tambah Elias.

Untuk itu, Elias berharap secara sadar kendaraan dinas yang merupakan aset daerah segera dikembalikan dengan teratur jangan tunggu diambil secara paksa oleh KPK.

“Kalau sampai terjadi seperti itu, kami juga secara manusia merasa tidak enak dan kami tidak menginginkan itu terjadi. Tapi kita tidak bisa melarang dan menahan KPK, kalau kami lakukan itu, kami masuk dalam kategori menghalang-halangi,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600