Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bisa Dipidana dan Digugat Perdata, LBH GERIMIS Ingatkan Pansel MRP-PBD Tak Langgar Aturan

×

Bisa Dipidana dan Digugat Perdata, LBH GERIMIS Ingatkan Pansel MRP-PBD Tak Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimistis (LBH-GERIMIS) Yosep Titirlolobi S.H
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimistis (LBH-GERIMIS) Yosep Titirlolobi S.H menilai bahwa Panitia Seleksi (Pansel) Calon Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP-PBD) telah menyalahi aturan sehingga dapat dilaporkan secara pidana ke pihak Kepolisian maupun digugat secara perdata.

Dikatakannya, proses seleksi dengan mengadakan presentasi dan wawancara terhadap calon tetap (catap) anggota MRP-PBD periode 2023-2028 untuk kemudian ditetapkan menjadi calon terpillih (calih) oleh pansel tingkat provinsi, dinilai merupakan inisiatif dari pansel provinsi dan tidak sesuai mekanisme sebagaimana yang telah diatur di dalam pasal 14 pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Daya No.3 tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan dan Jumlah Keanggotaan MRP-PBD.

Example 300x600

Menurut Yosep yang merupakan advokat muda ini, poin-poin yang disampaikan di dalam pasal 14 Pergub tersebut mengatakan sangat jelas bahwa panitia pemilihan tingkat provinsi hanya bertugas sebagai berikut :

  1. Merencanakan penyelenggaraan anggota pemilihan anggota MRP-PBD.
  2. mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan anggota MRP-PBD.
  3. Menetapkan waktu dan tanggal pelaksanaan tahapan pemilihan anggota MRP-PBD.
  4. Meneliti dan menferivikasi lembaga keagamaan yang berhak mengusulkan bakal calon agama.
  5. Meneliti dan menferivikasi persyaratan bakal calon MRP-PBD wakil agama.
  6. Menetapkan perimbangan jumlah wakil masing-masing agama.
  7. Menetapkan calon anggota MRP-PBD dalam daftar calon tetap wakil agama, wakil adat dan wakil perempuan.
  8. Menetapkan calon tetap menjadi calon terpilih.
  9. Mengajukan daftar urut calon tetap kepada Gubernur untuk memperoleh Penetapan.
  10. Mengambil alih proses pemilihan tahap pertama yang dilakukan oleh panitia pemilihan tingkat kabupaten/kota dan panitia pemilihan gabungan kabupaten/kota, apabila batas waktu tahapan pemilihan telah terlampaui dan melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

“Ini yang dibilang bahwa pergubnya bicara lain pansel bikin gerakan lain di luar aturan, ini yang bahaya,”lugas Yosep.

Selain itu, lanjut Yosep, Pansel Tingkat Provinsi Papua Barat Daya juga telah menyalahi Keputusan Panitia Pemilihan Provinsi Papua Barat Daya Nomor : 01/Panpil-MRPPBD/III/2023 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Anggota MRP-PBD periode 2023-2028 sebagaimana yang diatur dalam pasal 14 dan 15, dimana pasal 14 mengatakan bahwa Pemilihan Anggota MRP-PBD Wakil Adat dan Wakil Perempuan dilakukan melalui dua tahapan, yaitu pemilihan tahap pertama di tingkat distrik, dan pemilihan tahap kedua di tingkat kabupaten/kota.

Sementara itu, sambungnya, Pemilihan Anggota MRP-PBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota. Selanjutnya poin c mengatakan bahwa Pemilihan anggota MRP-PBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/kota yang ditunjuk oleh Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi sebagai penyelenggara musyawarah di tingkat kabupaten/kota.

“Di dalam pasal 15 telah dengan tegas mengatakan bahwa Pemilihan tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf b, diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota dan Pemilihan tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara musyawarah mufakat untuk menentukan masing-masing calon tetap anggota MRP-PBD untuk Wakil Adat dan Wakil Perempuan,”paparnya.

Untuk itu, ia melanjutkan, dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara, dan calon tetap ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak dan Pemilihan tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari terhitung sejak penyampaian hasil pemilihan tahap pertama.

Dalam hasil musyawarah mufakat atau pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), aku Yosep, ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/ Kota dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Keputusan untuk disampaikan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi paling lama 2 (dua) hari setelah ditetapkan dan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota kepada Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi untuk ditetapkan menjadi Calon Terpilih.

“Sesuai dengan regulasinya, seharusnya calon tetap yang sudah diserahkan oleh Pansel MRP-PBD tingkat Kab/Kota langsung diangkat menjadi calon terpilih oleh Pansel MRP-PBD tingkat Provinsi Papua Barat Daya untuk kemudian dilanjutkan ke Mendagri melalui Gubernur,”lugas Yosep.

Agenda tersebut, kata Yosep, diduga telah menyalahi Pasal 14 Pergub PBD No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan dan Jumlah Keanggotaan MRP-PBD dan Keputusan Panitia Pemilihan Provinsi Papua Barat Daya Nomor : 01/Panpil-MRPPBD/III/2023 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Anggota MRP-PBD Periode 2023-2028.

“Pelanggaran tersebut yang dilakukan pansel berpotensi menyebabkan terjadinya kasus perdata karena tidak menutup kemungkinan adanya calon yang dinyatakan tidak lulus berdasarkan seleksi sehingga calon tersebut akan menggugat secara perdata karena proses tersebut tidak diatur dalam Pergub dan Petunjuk Teknis dan juga berpotensi menyebabkan terjadinya tindak Pidana, karena kegiatan tersebut ada konsekuensi anggaran dan perbuatan melawan hukum lainnya,”tukasnya.

“Selain itu berpotensi menyebabkan terjadinya konflik sosial yang dapat berdampak pada tahapan pemilu 2024, dimana pemilihan calon anggota MRP-PBD terdapat indikasi adanya campur tangan (intervensi) dari oknum elit politik lokal dalam agenda Pemilihan MRP-PBD yang memiliki kepentingan pada kontestasi pemilu 2024, khususnya pada agenda pemilihan kepala daerah atau pemilihan legislatif,”tandasnya.

Example 300250
Example 120x600