TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Lagi-lagi warganet digemparkan dengan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta yang dengan percaya dirinya mempuhyai gaji senilai 34 juta.
Sontak hal tersebut menjadi viral dan pernincangan hanga. Tak ketinggalan juga mendapat kritikan pedas dari warganet di salah satu cuitan di media sosial yakni twitter milik @Ngabila.
Menanggapi hal tersebut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono enggan berkomentar banyak dan mengatakan dapat menanyakan persoalan itu kepada yang bersangkutan.
“Ya tanya sama yang mamerin gimana,” ucap Heru saat ditemui awak media di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023).
Kemudian, Heru pun sempat menyinggung terkait surat edaran yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat yang ditandatangani langsung Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono pada 12 April 2023 lalu.
Surat edaran itu berisikan tentang aturan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bergaya hidup mewah (flexing) termasuk di lingkungan Pemprov DKI.
Lebih lanjut, surat kebijakan tersebut terdapat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota.
“Ya kan sudah ada surat edarannya, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, terus ditindaklanjuti surat edarannya yang tandatangan Pak Sekda,” ungkap Heru.