TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Aliansi tiga serikat pekeria/serikat buruh provinsi Papua Barat daya Daya menggelar acara ramah tamah di Sahit Mariat Hotel Sorong, Jumat (5/5/2023.
Tiga aliansi tersebut yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPSNI) menggelar acara ramah tamah dalam rangka perayaan hari buruh internasional 1 Mei 2023.
Pada kesempatan tersebut, mereka bersama pihak Dinas Tenaga Kerja Papua Barat Daya, Kepolisian, Mahasiswa, serta stakholder Kota Sorong berdiskusi terkait diundangkannya undang-undang omnibus law no. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.
Mewakili Aliansi tiga serikat pekerja Papua Barat Daya, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Papua Barat Daya Louis Dumatubun menyampaikan pernyataan sikap May Day tahun 2023 yang terdiri dari 9 poin tuntuta sebagai berikut:
1.Menuntut pemerintah republik indonesia agar segera mencabut undang-undang omnibus law undang-undang no. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja
2. Menuntut DPR RI agar segera merevisi undang-undang no. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk menjamin kepastian hukum penyelesaian hak-hak pekerja/buruh.
3. Mendesak kepada dewan perwakilan rakyat RI agar segera mengesahkan RUU tentang perlindungan pekerja rumah tangga.
4. Menolak RUU kesehatan yang tidak berkeadilan 5. mendesak untuk segera dihapuskannya sistem outsourcing dan menolak upah murah
6. Mendesak dan menuntut pemerintah republik indonesia melalui pemerintah provinsi papua barat daya agar segera menghadirkan pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri sorong
7. Kami mendesak pemerintah provinsi Papua Barat Daya dan pemerintah kabupaten kota yang ada dibawahnya untuk segera membentuk dewan pengupahan guna menjamin kepastian upah bagi pekerja / buruh.
8. Mendesak pemerintah provinsi papua barat daya dan pemerintah kabupaten/kota yang ada dibawahnya untuk segera menerbitkan perda ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak dasar pekerja lokal
9. Untuk menjamin pengembangan dan pengelolaan sumber daya organisasi serikat pekerja serikat buruh yang ada di daerah ini, kami mendesak pemerintah provinsi Papua Barat Daya untuk mengalokasikan dana pembinaan kepada serikat pekerja serikat buruh dalam rpjmd provinsi Papua Barat Daya.
Sementara itu Plt. Kelala Dinas Tenaga Kerja Transmiggrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral, Suroso mengapresiasi aspirasi buruh, sebab setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasinya.
“Aspirasi tersebut tentu harus dilihat dari level kewenangannya. Kalau yang itu menjadi kewenangan pusat tentu sudah disampaikan oleh pusat terkait pencabutan undang-undang dan lain- lain. Di sisi lain apa yang menjadii kewenangan kami hanya terkait bagaimana mengahadirkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),”ujarnya.
Terkait PHI, pihaknya terlebih dahulu harus berkoordinasik dengan Kementerian lembaga yang terkait.
“Karena itu bukan kewewnangan Pemda, namun Pemda harus mendorong hadirnya PHI ini. Mudah-mudahan dengan adanya PHI di Papua Barat Daya ini perselisihan antara pekerja dengan pengusaha bisa terselesaikan dengan baik,”pungkasnya.