TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan penyidik lembaga antirasuah menyita uang puluhan miliar rupiah milik tersangka Rafael Alun Trisambodo dalam bentuk pecahan mata uang asing yang disimpan dalam safety deposit box.
Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Firli memastikan pendalaman dan penelusuran terkait perkara ini masih terus dilakukan.
“Turut diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp 32,2 miliar yang disimpan oleh RAT dalam safety deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang berupa Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, dan mata uang Euro,” ucapnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga telah mengantongi bukti terkait Rafael Alun Trisambodo alias RAT diduga telah menerima gratifikasi mencapai 90.000 US Dollar.
“Sebagai bukti permulaan awal tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar 90.000 US Dollar yang penerimaannya melalui PT AME,” kata dia.
Tak sampai di situ, kata Firli, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu pada salah satu rumah milik Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
“Ditemukan beberapa barang berharga berupa dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda, serta uang dengan pecahan mata uang Rupiah,” katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka Rafael Alun Trisambodo akan ditahan di rumah tahanan KPK terhitung mulai Senin (3/4/2023).
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 April sampai dengan 22 April yang penahanan dilakukan di rumah tahanan negara KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Firli Bahuri.
Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang NRI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.