TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan penumpang yang belum memenuhi persyaratan vaksin dapat mengunjungi posko layanan vaksin Covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Jakarta.
Aturan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Kita menyediakan layanan vaksin untuk di stasiun kereta api jarak jauh untuk di Jakarta ada Stasiun Gambir dan Pasar Senen,” kata Eva dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/4/2023).
Eva melanjutkan, PT KAI juga mewajibkan para penumpang yang berusia 18 tahun ke atas untuk melengkapi vaksin ketiga atau booster pertama. Sedangkan, para penumpang berusia 6-17 tahun wajib menyelesaikan vaksin kedua.
Di sisi bersamaan, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin maupun menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR, tetapi wajib didampingi oleh orang yang memenuhi persyaratan perjalanan.
“Untuk 6 sampai 12 tahun mereka bisa berangkat untuk membawa surat keterangan dari Puskesmas,” katanya.
Selain itu, pada musim mudik Lebaran 1444 Hijriah atau 2023 ini, KAI tetap mewajibkan penumpang memakai masker.
Menurut Eva, pengguna jasa KAI diwajibkan memakai masker di area stasiun maupun selama perjalanan di dalam kereta api.
“Iya, betul (wajib memakai masker) kecuali saat makan dan minum,” kata Eva Chairunisa
Aturan pemerintah juga mewajibkan para penumpang menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan.