Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Susul Lukas Enembe, Pengusaha Rijatono Lakka Jadi Tersangka TPPU

×

Susul Lukas Enembe, Pengusaha Rijatono Lakka Jadi Tersangka TPPU

Sebarkan artikel ini
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (foto: Morteza Syariati Albanna/TN).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah menetapkan Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini Rijatono Lakka dituduhkan menyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

Example 300x600

“KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Ali melanjutkan, penetapan status tersangka terhadap RL ini dilakukan setelah penyidik KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terhadap Lukas Enembe dan penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain.

Menurut Ali, penetapan status tersangka TPPU terhadap Rijatono Lakka dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery hasil korupsi.

“Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/4/2023). Kali ini terkait TPPU.

Menurut Ali, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan perkara yang menjerat politikus Partai Demokrat tersebut.

“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Ali menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Salah satunya ialah mencari aset-aset hasil pidana pencucian uang kasus Lukas Enembe.

Lukas Enembe dijerat pasal TPPU agar dinilai dapat memaksimalkan pendapatan negara. Selain itu, Ali mengatakan penetapan tersangka TPPU tersebut bertujuan agar menciptakan efek jera.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *