TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai urusan mengenai nasib mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan hal teknis menjadi urusan lembaga antirasuah dan Polri.
“Ya, terserah KPK dan Polri saja, itu kan sangat teknis, ya,” kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis (6/4/2023).
Brigjen Endar Priantoro diberhentikan secara hormat sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023 yang ditujukan untuk Polri mengenai pengembalian Endar ke Korps Bhayangkara pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu, mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Adapun Brigjen Pol. Endar telah melaporkan Ketua KPK Komjen Pol. Purn. Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan pencopotan dirinya.
Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.
“Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” kata Endar.