TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkap sejumlah alasan mengapa giat pembagian atau disebarkannya amplop senilai Rp 300.000 berlogo PDI Perjuangan (PDIP) dan ada wajah Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah di masjid wilayah Sumenep, Jawa Timur, bukan merupakan pelanggaran pemilu.
Bagja bilang, pertama secara hukum jadwal kampanye belum dimulai. Menurut dia, jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, maka kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Bagja melanjutkan, kedua meskipun PDIP merupakan partai politik peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut tiga, tetap saja peristiwa pembagian amplop di Pulau Madura itu dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah ingin berzakat.
“Jadi, bukan keputusan PDI Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018,” ucap Bagja.
Alasan ketiga, kata Bagja, meski Said Abdullah merupakan politikus PDIP sekaligus anggota DPR dari Fraksi PDIP, tetap saja Said bukan merupakan kandidat ataupun calon apapun dalam Pemilu 2024.
Bagja menuturkan, penelusuran dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Sumenep terkait dengan kasus Said Abdullah bagi-bagi amplop di masjid Pulau Madura itu dilakukan sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023.
“Ciri-ciri amplop yang dibagikan adalah berwarna merah, terdapat gambar logo PDI Perjuangan, gambar anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah serta Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep Achmad Fauzi, dan berisi uang Rp 300 ribu,” ujar Bagja.
Selanjutnya, kata Bagja, uang itu bersumber dari kocek Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI). Uang tersebut kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid di Kecamatan Batang-Batang, Kecamatan Kota Sumenep, dan Kecamatan Manding usai salat tarawih pada Jumat (24/3/2023).
Selain itu, kata Bagja, tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Ahcmad Fauzi saat pembagian amplop. Di samping itu, diketahui pula pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan rutin tahunan yang dilakukan oleh Said Abdullah untuk berzakat ke warga Sumenep.
Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Said Abdullah mengakui bahwa dalam video amplop yang tengah viral itu, dia bersama dengan pengurus cabang PDIP se-Madura “tengah membagikan sembako” sebanyak 175.000 ke warga miskin pada 24-27 Maret 2023 dan ada juga bagi-bagi uang tunai yang diniatkan sebagai zakat.
Said mengeklaim, sebagian paket sembako dibagikan dalam bentuk uang tunai dan hal itu “diniatkan sebagai zakat” sejak 2006. Adapun soal tuduhan money politics, Said membantah hal tersebut karena dirinya sedang melakukan reses.
“Jadi kalau itu dikesankan money politics, tentu salah alamat. Saya perlu sampaikan seterang-terangnya, setiap reses saya menerima uang reses selaku anggota DPR. Kenapa ada logo PDI Perjuangan? Sebab, sebagian kader bergotong royong dan itu juga diniatkan zakat mal,” kata Said Abdullah.