TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Pelaku pembakaran wanita Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) terancam pidana seumur hidup.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (17/4/2023).
Eko Nuryanto menjelaskan bahwa terdakwa dituntut melanggar pasar 187 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lantaran Terdakwa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Ancamannya seumur hidup atau pidana 20 tahun, untuk anak 4 tahun, ” ujar Eko.
Adapun hal-hal meringankan adalah karena terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dipidana.
Sementara terdakwa lainnya yang berinisial M (16) dituntut empat tahun penjara, mengingat usianya yang belum dewasa, terdakwa M dituntut sesuai UU Peradilan anak, yakni setengah dari pidana orang dewasa.
Sedangkan terdakwa berinisial AT (13) dikembalikan kepada orang tuanya. Hal itu sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 69 Ayat (2) menyatakan terhadap anak yang masih berusia 13 tahun hanya dapat dikenakan tindakan.
Diberitakan sebelumnya, pelaku membakar wanita ODGJ berinisial W secara hidup-hidup pada 25 Januari 2023 lalu di kilometer di Kota Sorong, Papua Barat Daya, karena menduga korban adalah pelaku penculik anak.
Pembakar Wanita ODGJ di Kota Sorong Dituntut Hukuman Seumur Hidup