TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan tim lembaga antirasuah menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Meranti Muhammad Adil pada Kamis (6/4/2023) malam.
Namun, Ali enggan mengungkap jumlah uang yang saat ini dijadikan barang bukti oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Muhammad Adil tersebut.
“Untuk bukti uang sementara kami pastikan tim juga mengamankannya. Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/4/2023).
Ali memastikan bahwa KPK tidak memandang nilai transaksional uangnya kecil atau besar dalam Tipikor.
“Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi,” tuturnya.
Dia memastikan bahwa KPK akan menindak segala bentuk Tipikor selama hal itu menyangkut kasus pidana yang merugikan keuangan negara dan itu terjadi di dalam wewenang lembaga antirasuah.
“Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” kata Ali.
Sementara, Wakil KPK Nurul Ghufron mengatakan Bupati Meranti Muhammad Adil tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait suap jasa umroh.
“Suap pengadaan jasa umroh,” kata Nurul Ghufron saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (7/4/2023).
Ghufron menyebut, Muhammad Adil diduga meminta fee sebesar 5-10 persen berkaitan suap pengadaan jasa umroh di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
“Tipikor yang diduga adalah Pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP) dipotong 5-10%,” kata Ghufron.
Muhammad Adil telah tiba di Gedung Merah KPK, Jakarta, Jumat sore (7/4/2023) sekitar pukul 16.18 WIB. Dia tampak membawa koper berukuran besar berwarna hitam setelah turun dari mobil Toyota Innova hitam milik KPK.