Berita

KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

×

KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe keluar dari Gedung KPK, Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka TPPU, Rabu (12/4/2023). (foto: Morteza Syariati Albanna/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/4/2023). Kali ini terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Ali, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan perkara yang menjerat politikus Partai Demokrat tersebut.

“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Ali menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Salah satunya ialah mencari aset-aset hasil pidana pencucian uang kasus Lukas Enembe.

Lukas Enembe dijerat pasal TPPU agar dinilai dapat memaksimalkan pendapatan negara. Selain itu, Ali mengatakan penetapan tersangka TPPU tersebut bertujuan agar menciptakan efek jera.

5121
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” kata Ali.

Menurut Ali, Lukas Enembe bukanlah satu-satunya tersangka yang juga dikenakan pasal pencucian uang oleh KPK.

“Adapun tahun ini, KPK juga telah menetapkan dua perkara TPPU lainnya, yaitu Tersangka MS dan GS,” katanya.

Lukas Enembe menjadi tersangka KPK atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi lain yang mencapai Rp 10 miliar. Suap dan gratifikasi yang diduga diterima Lukas Enembe tersebut diberikan oleh Rijantono Lakka yang kini berstatus tersangka. Suap itu bertujuan agar perusahaan Rijantono, PT Tabi Bangun Papua, dimenangkan dalam proyek tender jangka panjang bernilai Rp 41 miliar.

Lukas Enembe juga disebut-sebut memiliki aset yang fantastis. PPATK pernah mengumumkan pemblokiran rekening Lukas Enembe senilai puluhan miliar. Selain itu, Lukas Enembe juga disebut-sebut telah berjudi di Marina Bay Sand, Singapura hingga total transaksi mencapai Rp 560 miliar.