Berita

KPK Dalami Info soal Artis Inisial R Terlibat Kasus Rafael Alun Trisambodo

×

KPK Dalami Info soal Artis Inisial R Terlibat Kasus Rafael Alun Trisambodo

Sebarkan artikel ini
Arsip - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. (foto: Pierre Ombuh/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengaku tengah mendalami informasi soal artis berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

“Inisial R itu siapa? Ini sedang kami dalami. Apakah R itu huruf depannya atau itu ada di tengah atau ada di ujung. Itu yang sedang kita dalami. Yang jelas ada R-nya,” kata Asep Guntur kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Teranyar, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi soal artis berinisial R yang diisukan terlibat dalam kasus Rafael Alun Trisambodo.

“Sejauh ini, setelah kami cek di bagian persuratan belum ada penerimaan laporan dimaksud, di bagian pengaduan masyarakat maupun PPID Humas juga belum ada,” kata Ali Fikri.

Ali menyebut, untuk itu KPK akan berkomunikasi dengan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) soal dugaan keterlibatan artis inisial R tersebut.

“Kami nanti akan komunikasikan dan koordinasikan apakah betul ada laporan dimaksud, tapi tiap laporan masyarakat yang mendukung upaya penegakan hukum termasuk proses yang kami lakukan ini tentu kami akan dalami lebih lanjut,” ucapnya.

Ali memastikan bahwa KPK sangat terbuka kepada masyarakat yang hendak membantu tugas KPK dengan melaporkan soal segala jenis dugaan korupsi.

“Pada prinsipnya kami tentu mengapresiasi masyarakat yang berperan dalam pemberantasan korupsi dengan cara melaporkan setiap dugaan korupsi ke pengaduan KPK dan KPK pasti akan tindaklanjuti setelahnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik komisi antirasuah pun telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

KPK memperkirakan Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023. Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.