TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA) Papua Barat Daya Yanto Ijie ingatkan Pansel MRPBD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar selektif dalam melaksanakan penerimaan calon anggota MRPBD di Papua Barat Daya.
“Kami mengingatkan kepada pansel MRPBD tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar lebih selektif dan hati-hati dalam penerimaan calon Anggota MRPBD yang di usulkan dari masing-masing suku asli di PBD,” ujar Yanto Ijie beberapa waktu lalu melalui sebuah kanal youtibe.
Papua telah dibagi menjadi 7 Wilayah adat yang terdiri dari Wilayah Adat Mamta, Wilayah Adat Saereri, Wilayah Adat Anim Ha, Wilayah Adat La Pago, Wilayah Adat Mee Pago, Wilayah Adat Domberai, Wilayah adat Bomberai. Di Provinsi Papua Barat Daya, terdapat 7 Suku besar sebagai suku Orang Asli Papua yang mendiami wilayah adat Domberai.
“Di PBD ada 7 suku asli yang mendiami wilayah adat domberai yaitu Suku Moi Maya di Raja Ampat, Suku Moi Kelim Di Raja Ampat dan sebagian Kabupaten Sorong, Suku Moi yang mendiami Kota dan Kabupaten Sorong, Suku Moi Klabra yang mendiami daerah Klamono hingga perbatasan Sorong Selatan, Suku Abun di Kabupaten Maybrat, Suku Tehit di Teminabuan dan sawiat dan Suku Ogit di Sorong Selatan yang mendiami daerah Imeko (Inanwatan Metamani Kokoda red),” beber Ketua Fopera Papua Barat Daya.
Menurutnya, hal ini perlu diingatkan karena dari informasi yang diperoleh, banyak orang yang melirik kebijakan afirmasi ini, yang ditakuti ada orang yang terkesan Aspal (asli tapi palsu) yang bukan Orang Asli Papua dari wilayah adat domberai, jangan sampai ini terjadi.
Ia menyebut, Papua Barat pada tahun 2017 ada orang yang sudah di tetapkan dan sudah di lantik sebagai anggota MRPB, tetapi orang tersebut bukan berasal dari wilayah adat domberai sehingga di gugat secara perdata oleh suku asli dan akhirnya gugatan tersebut dikabulkan dan diperintahkan untuk pembatalan SK dan dilakukan Pelantikan kembali. Jangan sampai terjadi lagi di Papua Barat Daya.
Saya ingatkan untuk kepala – kepala di wilayah domberai yang terdiri dari 7 suku asli agar di tahun 2023 hingga 2024 ada perekrutan MRPBD, DPRK Jalur Otsus hingga Pilkada, jangan karena kepentingan politik dan tergiur financial yang banyak lalu ada pengakuan anak adat yang dilakukan secara dadakan terhadap orang yang bukan Orang Asli Papua yang kemudian diakui sebagai OAP.
Kami menghargai saudara-saudara non Papua yang datang dan bekerja di daerah ini, baik di pemerintahan dan non pemerintahan karena Papua Barat Daya merupakan bagian dari Wilayah NKRI. Tapi saudara harus menghargai Kewengan Negara ini melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 junto UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Sebagai Ketua Umum Fopera Provinsi Papua Barat Daya, Yanto Ijie mengapresiasi Kepemimpinan Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah “Kami memberikan apresiasi kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya atas tugas-tugas pemerintah sebagaimana amanat konstitusi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya,” ucap Yanto Ijie.
Menurutnya tugas – tugas Negara melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya salah satunya adalah melaksanakan pembentukan MRPBD yang saat ini sedangkan berlangsung melalui Tim Seleksi yang telah dibentuk.
“Salah satu tugas yaitu pembentukan MRPBD yang tahapannya sementara berjalan dan pansel sudah terbentuk baik ditingkat Provinsi Maupun di Kabupaten/Kota yang saat ini melakukan sosialisasi tentang tata cara rekrutmen atau mencalonkan diri sebagai anggota MRPBD,” tutupnya.