TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Pelaku kasus pengeroyokan terhadap salah satu anggota Brimob di Merauke, Papua Selatan berhasil diringkus polisi.
Kejadian pada Sabtu (1/4/2923) sekitar pukul 09.30 WIT, korban AN mendatangi rumah pelaku untuk mengajak temannya MS. Namun pada saat itu, pelaku inisial YK dan AN tengah dalam keadaan mabuk sehingga terjadi cecok hingga saling dorong. Lalu salah satu pelaku mengambil sebilah parang dan membacok tangan korban hingga korba mengalami patah tulang di bagian tangan, luka di bagian kepala dan punggung.
“Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri, namun dengan cepat tim Opsnal Reskrim Polres Merauke berhasil mengamankan dua pelaku tersebut. Satu orang ini kita tampilkan namun yang satunya tidak kita tampilkan karena masih dibawah umur,” ungkap Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Merauke Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK yang di dampingi Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH dalam Konferensi Pers, Selasa (4/4/2023) di Polres Merauke.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Mirisnya, kebanyakan kasus kriminal terjadi dipicu oleh minuman keras (Miras).