Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dewan Gelar RDP Masalah Honorer di Merauke

×

Dewan Gelar RDP Masalah Honorer di Merauke

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) masalah honorer di Ruang Sidang DPR Kabupaten Merauke. Foto-Getty/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Anggota DPR Kabupaten Merauke gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas nama honorer yang lolos administrasi untuk CPNS dan PPPK (P3K) yang dinilai tidak sesuai landasan pengangkatan honorer.

RDP menghadirkan ratusan honorer, pemerintah setempat diwakili Plt Sekda Merauke Yeremias Ndiken, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke dan para honorer yang tidak lolos administrasi dipimpin Ketua Komisi B, Bernadus Ndiken, Senin (17/4/2023).

Example 300x600

“RDP dilakukan guna temukan solusi agar tidak ada yang merasa dirugikan,” ujar Ketua Komisi A DPRD Bernadus Ndiken, Senin (117/4/2023) di ruang rapat Dewan.

Ketua Ikatan Honorer Kabupaten Merauke, diwakili oleh Servasia Gebze dalam kesempatan tersebut menyampaikan 8 poin yang diminta Aliansi Honorer Nasional Kabupaten Merauke, yakni:

  1. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Merauke untuk menangguhkan Keputusan Bupati Nomor: 800/1872 tanggal 11 April 2023, tentang pengumuman Seleksi Kebutuhan dan pengangkatan Tenaga Honorer dan tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke tahun 2023;
  2. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Merauke melakukan evaluasi ulang daftar nama pada Poin 1 (satu) karena dalam daftar tersebut banyak yang tidak memenuhi syarat untuk formasi khusus tersebut dimana Formasi itu di peruntukan kepada Eks Tenaga Honor Kategori 2 (K-2) yang tidak lulus seleksi CPNS tahun 2013 dan tenaga Honorer/Kontrak yang mempunyai masa kerja lebih dari 5 (Lima) Tahun.
  3. Kami meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Merauke memberikan penjelasan dan pembuktian terkait 255 nama (terlampir) yang ada dalam daftar pada Poin 1 (satu) karena ada dugaan nama-nama tersebut belum memenuhi syarat untuk masuk dalam formasi pengangkatan tenaga Honor/kontrak.
  4. Berkaitan dengan poin 2 (dua) dan poin 3 (tiga) jika dalam sidang ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tidak bisa membuktikan kelayakan 255 nama yang dinggap tidak memenuhi syarat yang ditentukan, maka kami berharap dibentuknya Panitia Khusus (PANSUS) yang independen terkait masalah ini.
  5. Apabila terbukti adanya maladministrasi dalam proses rekrutmen maka Kami meminta Pemerintah Kabupaten Merauke untuk membatalkan Keputusan Bupati Nomor: 800/1872 tanggal 11 April 2023 tentang pengumuman Seleksi Kebutuhan dan pengangkatan Tenaga Honorer dan tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke tahun 2023:
  6. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Merauke untuk mengisi formasi pengangkatan 600 orang tenaga Honorer berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) terlama.
  7. Meminta dari 600 orang formasi ada kuota khusus bagi anak Malind berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) terlama.
  8. Meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Merauke untuk mengumumkan ulang dengan menampilkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Instansi tempat tugas pada daftar pegawai honor yang diumumkan.

Plt Sekda Merauke, Yeremias Ndiken menyampaikan berdasarkan data honorer yang lolos sudah sesuai yang diturunkan dari Kementrian Menpan-rb, lalu bupati mengumumkan data tersebut yakni dari kuota 600 yang lolos 599 orang, satu mengundurkan diri. Namun pernyataan itu disanggah oleh anggota dewan bahwa data tersebut diusulkan dari daerah sehingga Dewan minta agar data usulan daerah harus diperlihatkan.

Kepala BKPSDM, Urbanus Kaize kesempatan berikut menyebut jumlah honor di Merauke sebanyak 4777 orang belum termasuk di kampung-kampung. Menurut Urbanus, pihaknya punya data valid terhadap 599 yang lolos administrasi itu, sehingga tidak perlu dipertanyakan lagi masalah usulan ke pusat.

“Jangan pertanyakan usulan ke sana tapi kembali ke kewenangan pimpinan. Saya
minta anggota DPR kita dorong agar dibuka lagi formasi untuk honor, supaya adik-adik (tidak lolos administrasi) ini dapat diakomodir,” ungkap Urbanus.

Lebih lanjut, Urbanus menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa membatalkan surat keputusan yang sudah dikeluarkan dari pusat. Yang menjadi pertanyaan adalah nama-nama yang diumumkan muncul nama-nama baru yang sebelumnya tidak pernah honor di instansi pemerintah dan yang baru menjalani honor belum lama. Oleh Anggota Komisi B, Prayogo memberikan masukan agar perlu dibentuk Pansus untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Saran saya kita bentuk Pansus untuk cocokan data yang dikeluarkan oleh Menpan-rb dan menguraikan satu-satu. Supaya Pansus bisa rekomendasikan seperti apa.”

“Kami harapkan punya solusi untuk teman-teman yang secara TMT punya ruang untuk terakomodir, terlebih yang sudah puluhan dan belasan tahun mengabdi sebagai honor,” sambung Prayogo.

Ada juga Tokoh Masyarakat Papua Selatan yakni mantan bupati Merauke dua periode, Johanes Gluba Gebze (JGG) via zoom mengutarakan permintaannya agar masalah sederhana tersebut jangan dijadikan sebagai masalah luar biasa. “Ketika ada reaksi yang muncul diharapkan segera ada solusi, ” pinta JGG. RDP yang berlangsung cukup lama tersebut diakhiri dengan kesepakatan akan membentuk Panitia Khusus yang akan menelaah setiap proses dan data.

Example 300250
Example 120x600