TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkap daftar 10 tersangka dugaan korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Balai Teknik Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Tengah.
Salah satu tersangka di antaranya adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi, anak buah Menhub Budi Karya Sumadi.
Adapun KPK telah melakukan OTT pada Selasa (11/4/2023), menjaring 25 pelaku di empat provinsi. Pertama di Semarang, Jawa Tengah. Kedua di Depok, Jawa Barat. Ketiga di Surabaya, Jawa Timur. Keempat di Jakarta.
Johanis Tanak menyebut, setelah memeriksa keterangan para terperiksa, penyidik KPK pun menemukan bukti permulaan yang cukup dan berlanjut ke gelar perkara. Pihaknya menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan 10 tersangka.
“Pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang Tersangka,” kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
10 tersangka itu adalah:
Selaku pihak pemberi:
1) DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2) MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3) YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4) PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
Selaku pihak penerima:
1) HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2) BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3) PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4) AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5) FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6) SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar
Tanak menyebutkan, para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara para tersangka pemberi tersandung Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.