Berita

Calon Anggota MRP-PBD Raja Ampat Tidak Boleh Terlibat Parpol

×

Calon Anggota MRP-PBD Raja Ampat Tidak Boleh Terlibat Parpol

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Pansel MRP-PBD Raja Ampat, Mohliyat Mayalibit saat menyampaikan materi sosialisasi terkait pencalonan anggota MRP-PBD Raja Ampat di Distrik Salawati Barat. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Majelis Rakyat Papua-Papua Barat Daya (MRP-PBD) menegaskan bahwa bakal calon yang akan mendaftarkan diri menjadi anggota MRP-PBD Raja Ampat tidak menjadi anggota legislatif atau anggota partai politik.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Pansel MRP-PBD Raja Ampat, Mohliyat Mayalibit saat menggelar sosialisasi tentang pencalonan anggota MRP-PBD Raja Ampat di Kampung Sakabu, Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (8/4/2023).

“Yang masuk tidak boleh terlibat menjadi pengurus aktif partai politik, dia harus sudah mengundurkan diri. Kalau dia ASN kemungkinan boleh tapi harus mengajukan cuti dan jabatannya dilepas, “jelasnya.

Selain itu, Calon anggota MRP-PBD Raja Ampat berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat untuk wakil adat, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat untuk Wakil Perempuan dan berpendidikan paling rendah Sarjana strata-I atau sederajat untuk wakil agama.

Di samping itu, Mohliyat juga menyampaikan agar para pendaftar tidak boleh mempunyai marga lebih dari satu. Selain itu, mekanisme pengusulan sesuai Pergub nomor 3 yang mengatur marga mana saja yang berhak menjadi calon anggota MRP-PBD Raja Ampat.

5189
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Setelah seleksi MRP, akan ada seleksi lagi DPR jalur otsus dengan jatah 5 kursi. Syaratnya juga sama, apabila terlibat partai politik harus mengundurkan diri. Kalau dia dari aliansi perempuan harus punya rekam jejak apakah pernah memajukan suku asli atau belum, “ucapnya.

DPR otsus untuk Kabupaten Raja Ampat sendiri diberi kuota 5 kursi yang terdiri dari suku Maya 3 kursi, dan di luar Maya dua kursi.

“Tapi kalau untuk MRP semua harus suku Maya. Ini sudah diatur, “kata Mohliyat.