Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Disambut Kader HMI

×

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Disambut Kader HMI

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). (foto: Twitter Anas Urbaningrum).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/2/2023).

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu bisa menghirup udara luar dengan status cuti menjelang bebas atau CMB.

Example 300x600

Mengutip pemberitaan berbagai sumber, Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Sukamiskin sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah itu Anas langsung menjumpai para simpatisannya dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menunggu di depan pintu lapas.

“Alhamdulillah hari ini tanggal 11 April, dengan diantar kepala sekolah saya ini, pak Kalapas, pak Kunrat Kasmiri, pak Kadivpas, dia juga pernah jadi kepala sekolah di sini, saya dapat berdiri di sini untuk mengikuti program cuti menjelang bebas,” kata Anas usai keluar dari Lapas Sukamiskin.

Anas lantas mengucapkan terima kasih kepada pihak Lapas Sukamiskin dan seluruh jajarannya yang selama ini sudah membina dirinya dan narapidana lainnya di dalam lapas.

“Itu satu hal yang tidak mungkin saya lupakan,” katanya.

Selain itu, Anas turut menyapa sejumlah tokoh yang hadir yakni Anggota DPR RI Saan Mustopa, Rifqi Karsayuda, I Gede Pasek Suardika, dan sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Anas merasa telah menjalani masa pidana selama sembilan tahun tiga bulan. Dia menilai waktu masa pidana itu tergolong cukup lama.

Sementara , Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan Anas Urbaningrum pada 11 April 2023 ini bisa bebas dengan status CMB.

Dengan status itu, menurutnya Anas masih perlu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.

“Mudah-mudahan pak Anas bisa bebas murni dan kembali ke keluarganya,” kata Kunrat.

Example 300250
Example 120x600