TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 dalam perkara gugatan yang dilayangkan Partai Adil dan Makmur (Prima), merupakan hal yang keliru.
“Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini,” kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (3/3/2023).
Yusril menjelaskan, gugatan yang dilayangkan Partai Prima merupakan gugatan perdata terkait dengan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Jadi, putusan hakim PN Jakpus itu ia anggap tidak sesuai.
“Bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara,” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Kata Yusril, dalam gugatan perdata tersebut yang bersengketa adalah penggugat (Prima) dengan tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain. Jadi, putusan hakim dalam sengketa perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat saja.
“Tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes,” tuturnya.
Yusril menekankan, putusan PN Jakpus berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung (MA). Sifat putusannya berlaku bagi semua orang atau erga omnes.
Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, lanjut dia, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat partai-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Jika majelis hakim berpendapat gugatan Prima beralasan hukum, menurut Yusril, KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Prima tanpa harus “mengganggu” partai-partai lain dan mengganggu tahapan pemilu.
Gugatan itu, lanjut dia, sebenarnya lebih pada sengketa administrasi pemilu, bukan perbuatan melawan hukum. Penyelesaian sengketa administrasi seharusnya di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan no atau gugatan tidak dapat diterima karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” jelas Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya, hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata majelis hakim PN Jakpus yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Menaggapi itu, Ketua KPU Pusat Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum, meski diperintahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda Pemilu 2024.
Sebab, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Menurut dia, Keputusan PN Jakpus ini tidak menyasar pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Sehingga dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulis diterima TeropongNews di Jakarta, Jumat (3/3/2023).