Berita

Ketum Prima Minta Semua Pihak Hormati Putusan agar KPU Tunda Pemilu 2024

×

Ketum Prima Minta Semua Pihak Hormati Putusan agar KPU Tunda Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono. (foto: ist).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono meminta semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.

Selain menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk melaksanakan kembali tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Jadi, pemilu akan ditunda hingga tahun 2025.

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu,” ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

4570
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Agus Jabo juga mengingatkan agar seluruh pihak bisa menjaga kewibawaan lembaga peradilan dalam hal ini adalah PN Jakpus.

“Agar kita terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap, dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan,” ucapnya.

Agus Jabo menilai putusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu merupakan keputusan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara.

Terlebih, kata dia, tuntutan Prima yang meminta proses tahapan pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant Civil and Political Right.

“Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat,” ucapnya.

Sebelumnya, hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata majelis hakim PN Jakpus yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Menaggapi itu, Ketua KPU Pusat Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum, meski diperintahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda Pemilu 2024.

Sebab, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Menurut dia, Keputusan PN Jakpus ini tidak menyasar pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Sehingga dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Hasyim dalam keterangan tertulis diterima TeropongNews di Jakarta, Jumat (3/3/2023).