Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Usai Diperiksa 6 Jam, Agnes Gracia Ditangkap dan Ditahan 7 Hari

×

Usai Diperiksa 6 Jam, Agnes Gracia Ditangkap dan Ditahan 7 Hari

Sebarkan artikel ini
Kolase gambar Mario Dandy Satrio dan Agnes Gracia. (foto: ist).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penyidik telah memeriksa AG alias Agnes Gracia (15) selama enam jam pada Rabu (8/3/2023).

Usai diperiksa selama enam jam terkait kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor David Ozora (17), penyidik Polda Metro Jaya pun memutuskan menangkap sekaligus menahan pacar Mario Dandy Satrio tersebut.

Example 300x600

“Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih enam jam, tim penyidik kemudian melakukan penangkapan dengan penahanan,” kata Kombes Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam (8/3/2023).

Kombes Hengki memastikan, AG tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya seperti tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas(19).

Agnes ditahan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS) selama tujuh hari dan penahanan terhadap yang bersangkutan sewaktu-waktu dapat diperpanjang.

“Kita akan melaksanakan penahanan negara kesejahteraan sosial selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh kejaksaan,” katanya.

AG berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hengki menyatakan bahwa pihaknya sudah bekerja dalam koridor sesuai yang termaktub dalam perundang-undangan sistem peradilan anak.

“Tentunya juga kita berdasarkan undang-undang sistem peradilan anak. Artinya, kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” kata dia.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Sementara, Agnes Gracia Haryanto ditetepkan sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Lalu, Agnes Gracia disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Example 300250
Example 120x600