Berita

2 Alasan Polisi Batalkan Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora

×

2 Alasan Polisi Batalkan Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (foto: istimewa).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya pada Kamis (9/3/2023) hari ini batal menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus penganiayaan David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20), cs.

Semula, rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora dijadwalkan dilakukan pada Kamis hari ini. Namun, urung terlaksana.

Kombes Hengki mengungkapkan, setidaknya ada dua alasan mengapa pihaknya batal menggelar rekonstruksi pada Kamis ini. Pertama, ada beberapa saksi yang berhalang hadir serta ada beberapa hal yang dipertimbangkan oleh penyidik Polda Metro jaya.

4908
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Ada dua alasan kenapa rekonstruksi batal. Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis. Maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending” kata Kombes Hengki kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Kepastian jadwal soal rekonstruksi kasus ini akan diinformasikan kembali setelah semua pihak terkonfirmasi.

“Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi,” ujar Hengki.

Pada Rabu malam (8/3/2023) kemarin diinformasikan bahwa setidaknya ada 23 adegan akan diperagakan oleh para pelaku terkait kasus penganiayaan David Ozora di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Besok 23 adegan,” ujarnya.

Menurut Hengki, penyidik akan mengundang sejumlah pihak dalam rekonstruksi, seperti dari kejaksaan. Reka adegan ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi dengan fakta-fakta di lokasi kejadian.

“Jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak kejaksaan dan kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya,” ucap Hengki.

“Alat bukti dan keterangan saksi, tersangka pemenuhan unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya,” ujar dia lagi.

Diketahui, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Sementara, Agnes Gracia Haryanto ditetapkan sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur. Agnes mulai ditangkap dan ditahan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS) mulai Rabu malam kemarin.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Lalu, Agnes Gracia disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.