Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Telusuri Aset Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

×

Telusuri Aset Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

Sebarkan artikel ini
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE). (foto: Instagram/@l.enembe).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan penyidik komisi antirasuah telah melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di wilayah Depok, Jawa Barat, terkait penyidikan dan penelusuran aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

“Kemarin tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Lokasi yang dituju yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (9/3/2023).

Example 300x600

Ali melanjutkan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

“Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berupa alat elektronik yang diduga dapat menerangkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari tersangka LE,” katanya.

Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dianalisis oleh tim penyidik untuk kemudian disertakan dalam berkas perkara Lukas Enembe.

Hingga saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai penyuap LE.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

Kemudian, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini ditaksir berjumlah Rp 10 miliar.

Menurut Ali, KPK pun telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

“Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023. Penahanan akan dilakukan di Rutan KPK. Perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan yang bersangkutan,” ucap Ali Fikri.

Example 300250
Example 120x600