TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, berhasil sita botol minuman keras (miras) ilegal dari para penjual saat gelar razia menjelang bulan Ramadan 1444 Hijiriah.
“Tempat jual minuman alkohol tanpa izin (ilegal) yang kita lakukan razia dan penyitaan terhadap miras. Sementara minuman alkohol tersebut disimpan, diamankan di masing-masing wilayah kecamatan kota,” kata Kasatpol PP Arifin kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pengawasan dari Satpol PP dan akan dilakukan penindakan tegas bagi para penjual miras tersebut.
“Jumlah seluruhnya, yang sudah disita seluruh jajaran Satpol PP se-DKI ada sebanyak 1.627 botol,” ungkap Arifin
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan wilayah yang terkena razia meliputi Jakarta Pusat satu lokasi, Jakarta Utara 11 lokasi, Jakarta Barat 15 lokasi, Jakarta Selatan enam lokasi dan di Jakarta Timur tujuh lokasi.
“Sehingga tempat yang di razia khusus miras ada di 40 lokasi. Terbesar memang ada di wilayah Tambora (Jakarta Barat) jumlahnya sebanyak 561 botol,” sambung Arifin.
Untuk itu, hingga kini Satpol PP DKI terus gencar dalam melakukan operasi razia miras selama bulan suci Ramadan.
“Ini terus dilakukan,” pungkas Arifin.
Perlu diketahui, untuk kawasan yang di lakukan penjangkauan yakni Tanah Abang, Kelapa Gading, Tanjung Priok, Cengkareng, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Taman Sari, Kebayoran Lama, Jagakarsa, Mampang Prapatan, Setia Budi, Matraman, Pulo Gadung, Jatinegara dan Ciracas.