Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polres Merauke Rutin Lakukan Penyuluhan Narkoba di Sekolah

×

Polres Merauke Rutin Lakukan Penyuluhan Narkoba di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi bahaya narkoba bagi pelajar di Merauke.Foto-ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK Melalui Kasat Narkoba Polres Merauke Akp Ishak O Runtulalo, SH bersama Aiptu Salmon Dumgair, S.Sos, M.Th dan Bripka Hermansyah, S.Sos melaksanakan kegiatan penyuluhan bahaya Narkoba di sekolah-sekolah di Kota Merauke, Propinsi Papua Selatan, Senin (13/3/2023).

Tiga sekolah yang didatangi di antaranya SMA Negeri 1, SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Merauke, sebagai bentuk kepedulian Polri kepada generasi bangsa agar tidak terjerumus dalam kegiatan yang berpotensi menghancurkan masa depannya. Sebab di Merauke, keterlibatan pelajar maupun mahasiswa dalam narkotika cukup banyak.

Example 300x600

“Berdasarkan laporan dan ungkap kasus Narkoba jenis ganja kemarin berhasil diamankan 25 pelajar, jadi sudah sangat memprihatinkan,” kata Kasat Narkoba.

Dari fakta yang ada, sangat penting peran guru dan orang tua dalam memperhatikan serta mengawasi anak-anak dalam setiap aktivitasnya, begitu juga dengan peran guru di sekolah.

Membiasakan anak hidup dalam keteraturan dan disiplin dini akan memampukan mereka tidak mudah terjebak dalam aktivitas atau kegiatan yang merugikan dirinya maupun orang lain.

Dalam sosialisasi pelajar diperkenalkan Pasal Narkoba yaitu Pidana UU nomor 35 tahun 2009 pasal 111, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dengan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman dapat dipidana paling lama 12 tahun penjara atau denda delapan milyar rupiah.

Example 300250
Example 120x600