Berita

Perayaan Nyepi 2023, Pemprov PBD Keluarkan SE Cuti Bersama dan Libur 3 Hari

0
×

Perayaan Nyepi 2023, Pemprov PBD Keluarkan SE Cuti Bersama dan Libur 3 Hari

Sebarkan artikel ini
SE Pemprov Papua Barat Daya terkat hari libur dan cuti bersama perayaan Nyepi 2023.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) keluarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/8391/SJ Tanggal 23 November 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

1024
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

SE tersebut juga diterbitkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 4 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Berdasarkan arahan dari Gubernur Papua Barat Daya yang ditandatangani oleh Pj. Sekda Papua Barat Daya, Ir Edisoon Sigaian diberitahukan bahwa cuti bersama dan libur fakultatif dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun 2023 di Provinsi Papua Barat Daya ditetapkan sebagai berikut:

SE tentang cui bersama dan libur nasional 2023 yang dikeluarkan oleh Pemprov PBD.
  1. Rabu, 22 Maret 2023, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
  2. Kamis, 23 Maret 2023, Cuti Bersama hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945; 3. Jumat, 24 Maret 2023, Libur Fakultatif.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni:

  1. Pelaksanaan Libur Fakultatif tidak diperhitungkan (mengurangi) hak Cuti tahunan ASN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing- masing instansi/ lembaga;
  2. ASN tidak di perkenankan mengambil Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Pelaksanaan

Libur Fakultatif;

  1. Setiap pimpinan Instansi Pemerintah agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Libur nasional dan Libur fakultatif, dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.