TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Tindakan pengancaman pembunuhan terhadap wartawan dan karyawan serta pembakaran kantor redaksi teropongnews.com akibat pemberitaan kayu illegal loging oleh sekelompok masyarakay di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (13/3/2023) mendapat perhatian serius dari semua pihak.
Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Sorong pun angkat bicara mengecam tindak main hakim sendiri oleh para cukong kayu di tanah Malamoi ini.
Ketua DPC Peradi Sorong M. Yasin Djamaludin,S.H.,M.H dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (14/3/2023) mengaskan bahwa tindakan main hakim sendiri seprti itu tidak dibenarkan dalam negara hukum ini. Apalagi tindakan sekejam itu kepada insan pers yang dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
“Kami kecam tindakan kekerasan berupa pengancaman pembunuhan wartawan serta pembakaran kantor redaksi teropongnews,com,kami minta Polresta Sorong kota tindak tegas semua pelaku termasuk Aktor Intelektualnya,” tegas Yasin Djamaludin melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa pagi.
Menurut pengacara kondang ibukot ini, Pers itu pilar demokrasi dan corong masyarakat untuk mendapatkan informasi maka pekerjanya dilindungi undang undang.
“Jika ada yan keberatan dengan pemberitaan ada salurannya melalui hak jawab dan diharamkan main hakim sendiri,” tegasnya.