TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengaku hingga kini dirinya masih menggunakan kendaraan dinas saat menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
“Saya masih belum ada kendaraan masih pakai kendaraan jabatan saya di Kasetpres,” ungkap Heru di Gedung Pola Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Senin (6/3/2023).
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta sudah mempunyai anggaran senilai Rp 21 miliar untuk kendaraan dinas tersebut.
Ini merupakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Kita sudah menganggarkan 21 miliar, Pak Pj menginginkan, karena ini memang sudah dianggarkan untuk membeli kendaraan mobil listrik, semuanya mobil listrik,” ujar Joko Agus saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, pada Jumat (3/3/2023).
Lebih lanjut, Joko Agus menjelaskan ini juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Lalu, Joko Agus kembali menjelaskan bahwa spesifikasi tipe kendaraan masih sama dengan periode sebelumnya. Mobil jeep dengan kapastias mesin 4.200 cc diperuntukan untuk gubernur dan kepala daerah diseluruh Indonesia, lalu satu lagi mobil sedan dengan kapasitas mesin 3.000 cc.
“Pada saat ini Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara. Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, Pj Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jeep dan sedan,” tutur Sekda Joko Agus.