TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong Komisi III DPR untuk membahas lalu mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana untuk disahkan menjadi UU.
“RUU Perampasan Aset saya pikir kemarin DPR dari Komisi III sudah ada yang bersuara agar Presiden segera mengirimkan surpres,” kata Mahfud MD saat mengikuti RDPU dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara 2 Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Mahfud menyebut pemerintah telah mengajukan RUU Perampasan Aset untuk dibahas menjadi UU sejak 2020 lalu.
“Sudah disetujui dibalik tiba-tiba keluar lagi ketika akan mulai ditetapkan sebagai prioritas utama,” ucapnya.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset akan menjadi payung hukum untuk memberi efek jera bagi para koruptor.
Dia juga merasa UU Perampasan Aset ini penting disahkan untuk menindak perkara pencucian uang seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) karena 48 obligator berutang ke negara sampai Rp 111 triliun.
“Dapat Rp 29,9 triliun, ada yang kalah dua, tapi tidak menggugurkan utang. Tapi karena pencucian uang, barangnya dijaminkan ke pemerintah dengan tanda tangan di atas meterai, tetapi sertifikatnya tidak diserahkan lalu dijual. Ketika kami sita, sertifikatnya sudah dimiliki oleh anaknya. Kalah di pengadilan tidak apa-apa tapi utangnya tetap,” ucap Mahfud.
Mahfud menilai kalau sudah ada UU Perampasan Aset maka kasus seperti BLBI akan lebih mudah ditangani.
“Maka itu awal kami dulu masuk ke sini mohon ini UU Perampasan Aset dan UU Belanja Uang Tunai bisa. Mungkin memang akan menyulitkan dan tidak selalu sempurna, tetapi bisa ikhtiar kita harus dilakukan untuk itu,” kata Mahfud MD.