TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka dugaan kasus rasuah.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Ali pun memastikan bahwa kedua tersangka yang dimaksud memang benar pasangan suami istri, yakni Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi seperti meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, di mana seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal itu bukanlah utang.
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” kata Ali.
Menurut Ali, Ben Brahim dan Ary Egahni telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK.
“Perkembangan segera akan disampaikan,” kata Ali.