Ketua Komisi III DPR Prihatin Ary Egahni Ben Bahat dan Suami Jadi Tersangka Korupsi

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. (foto: dpr.go.id).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengaku prihatin dengan ditetapkannya anggota Komisi III DPR Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka terkait kasus rasuah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan politikus Partai NasDem itu merupakan istri sah dari Bupati Kapuas Ben Brahim S. Baha. Mirisnya, sang suami juga ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama oleh KPK.

“Apa yang bisa kita lakukan, yang pasti prihatin. Melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum, hal ini hanya bisa diungkapkan dengan keprihatinan,” ujar pria yang akrab disapa Bambang Pacul tersebut kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Bambang mengaku sudah mendapat laporan soal penetapan Egahni Ben Bahat dan suami sebagai tersangka kasus korupsi.

“Tentu sebagai Ketua Komisi III saya dilapori, tetapi ketika dilapori posisinya sudah menjadi tersangka,” ucap politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Bambang Pacul lagi-lagi mengungkap rasa keprihatinannya terhadap nasib anggota Komisi III DPR yang terjerat kasus hukum. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi yang menjerat Ary Egahni Ben Bahat, kepada KPK untuk memprosesnya sesuai prosedur hukum.

“Kita berduka untuk itu, tapi kita juga tidak bisa apa-apa karena Pasal 1 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat proses hukumnya,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka dugaan kasus rasuah.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Ali pun memastikan bahwa kedua tersangka yang dimaksud memang benar pasangan suami istri, yakni Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi seperti meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, di mana seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal itu bukanlah utang.

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” kata Ali.