TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Ini merupakan kasus serupa yang sedang ramai dibicarakan publik yakni mengumbar gaya hidup mewah.
“Untuk yogya (Provinsi Yogyakarta) juga kita sedang dalami LHKPN-nya dengan pola yang lain lagi,” ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
Namun berbeda dengan Rafael Alun Trisambodo, eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, KPK menganggap jumlah kekayaan dari Eka dinilai tidak terlalu istimewa tetapi akan tetap diproses.
Lebih lanjut, Pahala akan mengeluarkan surat tugas untuk pemeriksaan selanjutnya terhadap Eka, dengan melakukan konsultasi bersama Kemenkeu terlebih dahulu.
“Saya yakin nanti satu dua hari ini kita keluarkan surat tugas untuk pemeriksaan karena dari Kemenkeu juga konsulnya,” ucapnya.
Kemudian, pihak dari KPK menginginkan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melaksanakan kolaborasi secara bersama-sama. Supaya dalam proses pemeriksaan bisa jauh lebih efektif.
“Saya pikir kolaborasi dengan inspektorat jenderal akan jauh lebih mengefektifkan untuk pemeriksaan,” pungkas Pahala.
Diketahui, Kepala Bea Cukai Yogyakarta juga menjadi sorotan publik. Imbas dari kekayaan eks pejabat DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun karena memiliki kekayaan fantastis sebesar Rp 56,1 miliar.