TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan terkait masalah tata kelola pembangunan jalan tol di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berpotensi menimbulkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun.
Dalam data KPK, pemerintahan Jokowi sejak tahun 2016 hingga saat ini telah melakukan pembangunan jalan tol mencapai 2.923 kilometer (KM), yang terdiri dari 33 ruas jalan tol dengan nilai investasi Rp 593,2 triliun.
“KPK menemukan titik rawan korupsi, yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tidak melaksanakan kewajiban, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp 4,5 triliun,” TeropongNews kutip dari akun Twitter @KPK_RI di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Temuan masalah tata kelola jalan tol dari proses perencanaan berupa peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama. Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetisi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
Temuan masalah tata kelola jalan tol dari aspek lelang, berupa dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.
Sementara dari segi proses pengawasan ditemukan masalah belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT. Akibatnya, pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.
Kemudian, di sisi potensi benturan kepentingan, investor pembangunan masih didominasi oleh 61,9 persen kontraktor pembangunan yakni BUMN Karya. Akibatnya, terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.
Selanjutnya, aspek menyoal belum adanya aturan tentang penyerahan pengelola jalan tol lebih lanjut. Akibatnya, mekanisme pascapelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.
Menurut KPK, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sebab, lemahnya pengawasan ini mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajibannya.
“Hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun,” kata KPK.
KPK kemudian menyampaikan evaluasi dan rekomendasi kepada Kementerian PUPR untuk memperbaiki tata Kelola jalan tol, serta menutup titik rawan korupsi yang harus segera dibenahi, di antaranya:
- Menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR.
- Menerapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol.
- Mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaan ke depannya.
- Mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas.
- Menyusun regulasi tentang benturan kepentingan.
- Menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol.
- Melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT.