Berita

KPK Bantah Beri Lukas Enembe Menu Ubi Busuk di Rutan

×

KPK Bantah Beri Lukas Enembe Menu Ubi Busuk di Rutan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: Instagram/@official KPK).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah kabar yang menyebutkan soal Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diberi menu makan ubi busuk di Rumah Tahanan (Rutan) komisi antirasuah.

Ali memastikan, menu makanan para tahanan di KPK selalu layak santap tiap harinya.

“Terkait isu yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu bahwa saudara Lukas Enembe diperlakukan dengan tidak layak, kami pastikan isu itu tidak benar,” kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

Ali menyatakan, KPK era Firli Bahuri ini mengelola Rutan secara patut dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, serta memastikan kebutuhan para tahanan terpenuhi tiap harinya.

“Termasuk dalam penyediaan konsumsi bagi para tahanan. Kami memastikan selalu menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan melalui katering pihak ketiga,” katanya.

5108
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Ali mengakui menu ubi diberikan atas permintaan dari Lukas Enembe sendiri yang tidak mengonsumsi nasi. Permintaan tersebut tentunya akan diberikan selama masih sesuai dengan standar Rutan KPK.

“KPK menyajikan menu sesuai permintaan, yang bersangkutan tidak makan nasi dan diganti ubi sesuai permintaan,” ucapnya.

Menurut Ali, di sisi bersamaan KPK terus memantau kondisi kesehatan setiap tahanan, termasuk Lukas Enembe.

“Kami berjaga 24 jam, dan siaga memenuhi bila ada keluhan, bahkan kami memfasilitasi juga untuk membawanya check up ke RSPAD,” katanya.

Berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK. Perpanjangan masa penahanan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Hingga saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai terduga penyuap LE.