Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kabar Gembira! Dana KJP Plus Tahap II Cair Bulan Ini

×

Kabar Gembira! Dana KJP Plus Tahap II Cair Bulan Ini

Sebarkan artikel ini
Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dikeluarkan Pemprov untuk para pelajar di DKI Jakarta. (Foto : jakarta.go.id).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan untuk pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Maret mulai 1 Maret 2023.

Tetapi, warga Jakarta harus menunggu undangan tersebut, untuk pengambilan yakni buku tabungan dan juga kartu ATM.

Example 300x600

Kemudian, sebanyak 803.121 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta akan menerima KJP Plus secara bertahap dari Pememerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara bertahap dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan,” ujar Waluyo Hadi Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta dari situs beritajakarta.id dikutip TeropongNews, di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Waluyo menambahkan, dana KJP Plus diperuntukan bagi pemenuhan kebutuhan personal pendidikan meliputi seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, hingga biaya ekstrakurikuler. Oleh sebab itu, siswa penerima KJP Plus diberi keleluasaan untuk menyukupi keperluan penunjang pendidikan tersebut dengan dana yang diterimanya.

“Dana tersebut diharapkan dapat digunakan semestinya oleh orang tua murid untuk membeli peralatan atau perlengkapan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya,” tandas Waluyo.

Perlu diketahui, sebanyak 367.280 penerima jenjang SD/MI, 222.120 penerima jenjang SMP/MTs, 79.636 penerima jenjang SMA/MA, 131.529 penerima jenjang SMK dan 2.556 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Lalu besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI yakni Rp 250.000, SMP/MTs Rp 300.000, SMA/MA sebesar Rp 420.000, SMK Rp 450.000 dan PKBM sebesar Rp 300.000. Adapun total dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Maret yang dikucurkan sebesar Rp 304,7 miliar.

Untuk warga Jakarta yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dapat mengakses akun Instagram @disdikdki, @upt.p4op dan @jakone.mobile.

Example 300250
Example 120x600