Berita

Haris Azhar Pesimis Kalahkan Luhut di Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik

×

Haris Azhar Pesimis Kalahkan Luhut di Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) setelah menjalani tes kesehatan di Bidokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023). (foto: Morteza Syariati Albanna/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Lokataru Haris Azhar mengaku pesimis untuk memenangkan perkasa dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Diketahui, berkas perkara tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Polda Metro Jaya. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Senin hari ini (6/3/2023).

“Kalau pasti kalah, kemungkinan besar kita kalah. Dengan rezim pemerintah hari ini tidak ada ruang buat publik, masyarakat, atau warga biasa bisa menang,” kata Haris Azhar usai menjalani tes kesehatan di Bidokkes Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/3/2023).

Kendati begitu, Haris mengaku siap menjalani proses selanjutnya. Terkait perkara ini, Haris sudah memiliki bukti tambahan dan akan mendatangkan sejumlah saksi apabila kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut tersebut berlanjut ke pengadilan.

“Tetapi kita akan jalani proses ini dengan cara yang baik, dengan bukti tambahan yang juga cukup banyak, saksi juga cukup banyak tambahan nanti di persidangan,” tutur Haris.

Ke depan, Haris akan menggunakan ruang pengadilan semaksimal mungkin untuk melawan Luhut. Caranya, dengan memberi bukti konkret dan menunjukkan poin-poin berkaitan dengan dugaan bisnis Lord Luhut di Papua.

“Jadi kami dengan senang hati akan memanfaatkan forum publik, yakni pengadilan untuk justru makin membuktikan dan menunjukkan apa poin yang kami sampaikan dan kami kritik itu,” kata Haris.

Diketahui, tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan bahwa berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Senin hari ini (6/3/2023).

Rencananya tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti beserta barang bukti kasus tersebut dijadwalkan akan diserahkan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaktim. Kasus ini ditangani polisi pascaadanya laporan dari Menteri Luhut, beberapa bulan lalu.

“Sesuai rencana hari ini terjadwal giat tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat Kantor Kejari Jakarta Timur,” kata Ade Sofyan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Kasus ini bermula dari adanya Laporan Menteri Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021, yang teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD